Senin, 08 Juni 2015

Pengertian Persekutuan Firma

Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan.
Baca Juga tentang Ramalan Hari Ini

Ingin tau apa kata Zodiak dan Shio tentang kamu...???Yuk klik di sini
Artikel Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More