Senin, 08 Juni 2015

Pengertian Persekutuan Firma Menurut KUHD

KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain.
Baca Juga tentang Ramalan Hari Ini

Ingin tau apa kata Zodiak dan Shio tentang kamu...???Yuk klik di sini
Artikel Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More