Selasa, 09 Juni 2015

Pengertian Pelaku Usaha

Pasal 1 butir 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Kalangan ekonomi (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia), menetapkan bahwa pelaku ekonomi bersama dengan pelaku usaha, terdiri dari tiga kelompok besar,yaitu:


a. Kelompok penyedia dana (investor)
b. Kelompok pembuat barang atau jasa (produsen)
c. Kelompok pengedar barang atau jasa (distributor)

Baca Juga tentang Ramalan Hari Ini

Ingin tau apa kata Zodiak dan Shio tentang kamu...???Yuk klik di sini
Artikel Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More