Rabu, 10 Juni 2015

Pengertian Jual Beli

“Jual beli”, menurut hukum syariat, memiliki pengertian 'tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli'. (Taisir 'Allam, jilid 2, hlm. 125)
Baca Juga tentang Ramalan Hari Ini

Ingin tau apa kata Zodiak dan Shio tentang kamu...???Yuk klik di sini
Artikel Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More